Tampilkan postingan dengan label artikel islamic. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel islamic. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Januari 2012

jilbab tapi telanjang.......??



Beberapa waktu yang lalu, ketika membaca salah satu artikel di blog Wiramandiri, betapa sedihnya hati ini, ketika mengetahui bahwa pada saat ini di dunia maya (internet), banyak terpampang foto akhwat atau wanita muslimah berjilbab dengan badan atau tubuh (maaf) tanpa busana alias telanjang atau bugil! Wal ‘iyadzubillah! Sungguh ironis memang, tapi inilah kenyataannya. Para pengelola website cabul/ porno/ sex dan orang-orang yang sejenisnya – semoga Allah memberi hidayah kepada mereka dan kita semua-, kini melancarkan serangannya kepada muslimah berjilbab.

Dengan sengaja dan tanpa rasa penyesalan dan bersalah, mereka memodivikasi foto para muslimah berjilbab (yang ironisnya begitu banyak bertebaran di internet, baik di website, blog, Friendster , dll) dengan foto wanita fasik yang tanpa busana (telanjang). Sehingga, hasilnya menjadi foto wanita berjilbab telanjang! Tujuan mereka melakukan hal ini (mengubah foto wanita berjilbab) adalah untuk melecehkan kaum hawa yang teguh melaksanakan Syari’at Islam. Na’udzubillah min dzalik. Bahkan, beberapa waktu lalu, terdapat link khusus yang dibuat untuk melihat foto-foto orang lain yang disimpan secara private (pribadi) di Friendster, tanpa sepengetahuan yang empunya FS! Maka berhati-hatilah wahai Saudara dan saudariku, jangan asal menyimpan foto di internet!

Oleh karena itu, melalui media ini, kami menasihatkan kepada seluruh saudariku muslimah (termasuk kaum Adam), untuk tidak memasang foto mereka di internet, baik di blog/ website, FS (Friendster), gambar avatar, Flickr, dll. Sedangkan bagi mereka yang telah terlanjur memasang foto di internet, kami memohon untuk segera menghapus foto Anda, agar Anda tidak menjadi korban berikutnya! Padahal kita telah mengetahui, betapa mulianya kedudukan seorang wanita di dalam Islam.

Saudariku, sebenarnya, para ulama telah lama memberi peringatan dan nasihat, tentang larangan fotografi. Hal ini dikarenakan, hukum asal dari gambar makhluk bernyawa adalah haram. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim].

Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama berfatwa tentang haramnya foto makhluk bernyawa, walaupun hanya untuk digunakan sebagai foto kenangan. Akan tetapi ada ulama yang membolehkan foto makhluk jika digunakan untuk sesuatu yang DARURAT, seperti KTP, Paspor, Ijazah, dan lain-lain. Ketahuilah, musibah ini (fitnah foto wanita berjilbab porno) merupakan salah satu akibat jika kita meremehkan ajaran Islam dan meremehkan peringatan (fatwa) ulama.

Semoga nasihat singkat ini, bisa diambil pelajaran bagi mereka yang berakal dan orang-orang setelahnya. Wallahu a’lam.

Al-Faqir ila maghfirati Rabbihi
Akhukum fillah Abu Zayd As-Salafy

Sumber : http://salafiyunpad.wordpress.com
READ MORE - jilbab tapi telanjang.......?? Read more...

Rabu, 18 Januari 2012

Hukum Wanita Menggunakan Celana Panjang



Pertanyaan

Saat ini banyak wanita yang mengenakan celana panjang yang ketat, sehingga lekuk tubuh atau kakinya kelihatan.
Bagaimana nasihat Ustadz?

Dijawab
oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri

Temukan jawabannya pada video ini, semoga nasihat Ustadz Arifin bermanfaat bagi para muslimah dan kaum muslimin secara umum.




READ MORE - Hukum Wanita Menggunakan Celana Panjang Read more...

apakah unjuk rasa termasuk sarana dakwah????



Pertanyaan :

"Apakah unjuk rasa kaum lelaki dan wanita menentang penguasa dan pemerintah dapat dianggap sebagai salah satu sarana dakwah, dan apakah orang yang mati di dalamnya dapat tergolong sebagai syahid?"

Jawaban:

"Saya tidak menilai demo-demo kaum pria dan kaum wanita sebagai penyelesaian. Saya melihatnya sebagai salah satu pemicu petaka, pemicu keburukan dan penyulut lahirnya kezhaliman terhadap sebagian yang lain, tindakan memperkosa hak orang lain dengan tidak benar.

Sarana-sarana yang dibenarkan syariat agama adalah melalui surat, nasihat dan ajakan kepada kebaikan dengan cara-cara yang syar'i sebagaimana telah ditempuh oleh para ahli ilmu dan para sahabat Nabishallahu 'alaihi wa sallam beserta orang-orang yang mengikuti mereka sesudahnya dengan baik, yaitu dengan cara melayangkan surat atau pembicaraan langsung bersama mufti, bersama amir (gubernur) dan bersama penguasa, dengan berkomunikasi dengannya, memberinya nasihat yang tulus dan melayangkan surat kepadanya tanpa membesar-besarkannya di atas podium atau lainnya dengan mengatakan, "Anda telah melakukan hal demikian... anda telah mengeluarkan kebijakan demikian... dan seterusnya." Wallahul-musta'an.

Beliau juga mengatakan, "Dan cara yang buruk lagi keras merupakan sarana yang paling berbahaya di dalam menolak dan tidak menerima kebenaran, atau menyulut keresahan, kezhaliman, permusuhan dan kekerasan. Termasuk dalam ketegori ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti demonstrasi yang telah menimbulkan keburukan besar terhadap para dai. Jadi, unjuk rasa-unjuk rasa di jalan-jalan raya dan berteriak-teriak bukanlah cara yang benar untuk perbaikan dan dakwah. Cara yang benar adalah dengan cara mengunjungi dan melayangkan tulisan-tulisan dengan cara yang paling baik.
Jawaban Syaikh
Syaikh Abdul 'Aziz bin baz rahimahullah.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta , http://www.alsofwah.or.id
READ MORE - apakah unjuk rasa termasuk sarana dakwah???? Read more...

tag

Followers

Text


  ©Template by Blogger. Design By Tips dan Trik Blog